UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik




Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang :

Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 27 ayat (4) UU ITE :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman"


Maka Ketentuan Pidana :

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.


Demikian disampaikan oleh :

Advocat & Team Lawyer Di-Mobile eCommerce


Message from us :

* Dunia tidak kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau membenarkan yang salah.

* Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan jadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan hati.

* Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang bermartabat, tidak akan tercapai, jika tidak memiliki tiga hal : punya komitmen, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Related product you might see:

Share this product :
 
Admin Support - Pin BB : 2617B9C8 | YM : di_mobile | SMS : 0896 1382 9031
Copyright © 2008-2015 www.dimobileindonesia.com All Rights Reserved
Designed by JL specially published for Di Mobile Indonesia eCommerce
Proudly powered by Google