Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang :
Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik"
Pasal 27 ayat (4) UU ITE :
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau
pengancaman"
Maka Ketentuan Pidana :
Seseorang
yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang
bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE,
sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar
rupiah.
Demikian disampaikan oleh :
Advocat & Team Lawyer Di-Mobile eCommerce
Message from us :
* Dunia tidak kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau membenarkan yang salah.
*
Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia
akan jadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai
kejujuran dan keikhlasan hati.
*
Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang bermartabat, tidak
akan tercapai, jika tidak memiliki tiga hal : punya komitmen, punya
sikap konsisten, dan dilaksanakan secara berkelanjutan.